BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari
beberapa komponen untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tentang Pengertian
Pendidikan adalah:
Pendidikan berasal dari kata “didik”, Lalu kata ini
mendapat awalan kata “me” sehingga menjadi “mendidik” artinya memelihara dan
memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran,
tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.[1]
Salah satu komponen yang menunjang berlangsungnya proses
pendidikan disekolah adalah pengawas sekolah.
Pengawasan sekolah itu penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci
dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai
fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap
perencanaan dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan. Dalam proses pendidikan,
pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya
peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Supervisi dalam Dictionary of Education Good Carter
(1959) adalah:
Usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin
guru-guru dan petugas-petugas lain nya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk
menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru serta
merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran dan metode serta evaluasi
pengajaran.[2]
Menurut Made
Pidarta, supervisi pendidikan adalah kegiatan membina para pendidik dalam
mengembangkan proses pembelajaran termasuk segala unsur penunjangnya.[3]
Pada
makalah ini akan di uraikan mengenai problem-problem pendidikan dalam konteks
supervise pendidikan yang meliputi: problem internal dan problem eksternal.
Dalam problem internal meliputi, sumber daya guru, SDM Pimpinan Lembaga
Pendidikan, SDM Tenaga Administrasi, dan Problem Anak Didik.
Adapun
problem eksternal meliputi struktur organisasi pengawas, pola pengawasan,
kesejahteraan, dan kompetensi pengawas.
BAB II
PEMBAHASAN
Problem-problem
pendidikan dalam supervisi pendidikan dapat di bagi menjadi dua, yaitu problem
internal dan problem eksternal.
A. Problem Internal
Pengawasan
internal ialah suatu penilaian yang objektif dan sistematis oleh pengawas
internal atas pelaksanaan dan pengendalian organisasi. Pengawasan internal
menekankan pada pemberian bantuan kepada manajemen dalam mengidentifikasi
sekaligus merekomendasi masalah inefisiensi maupun potensi kegagalan sistem dan
program. Adapun problem internal dalam pengawasan atau supervise pendidikan
meliputi:
1. Sumber Daya Guru
Dalam
usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen
sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus menerus.
Pembentukan profesi guru dilaksanakan melalui program pendidikan pra-jabatan
(pre-service education) maupun program dalam jabatan (inservice education).
Tidak semua guru yang dididik di lembaga pendidikan terlatih dengan baik dan
kualified. Potensi sumber daya guru itu perlu terus menerus bertumbuh dan
berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara profesional. Selain itu,
pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus menerus
belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta mobilitas masyarakat. Itulah sebabnya ulasan mengenai perlunya supervisi
pendidikan itu bertolak dari keyakinan dasar bahwa guru adalah suatu profesi.[4]
Namun, terkadang guru merasa memiliki otonomi untuk melakukan apa saja tanpa
merasa perlu supervisi yang mereka anggap intervensi dari kepala sekolah,
pengawas, dinas pendidikan atau yayasan sekolah. Sehingga hal ini menjadi
problem bagi para supervisor untuk melakukan pengawasan karena kurang mendapat
respon dari guru.
2.
SDM
Pimpinan Lembaga Pendidikan
Kepala
sekolah yang merasa memiliki otonomi melakukan apa saja dalam lingkup sekolah
tanpa merasa perlu melakukan atau memperoleh supervisi. Demikian juga pengawas
dan yayasan, juga merasa bahwa guru atau kepala sekolah telah memiliki otonomi
dan dianggap tahu apa yang harus dilakukan, sehingga, pengawas seringkali
melaksanakan supervisi hanya untuk memenuhi tugas semata.
3. SDM
Tenaga Administrasi
Administrasi
pendidikan dalam adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala
sesuatu baik personel,spiritual maupun material yang bersangkut paut dengan
pencapaian tujuan pendidikan. Agar kegiatan dalam komponen administrasi
pendidikan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan,kegiatan tersebut
harus dikelola melalui suatu tahapan proses yang merupakan daur (siklus). Karena
itu seorang tenaga administrasi atau administrator dalam pendidikan harus
mempunyai kemampuan serta skill yang cukup.
4. Anak
Didik
Menurut ilmu jiwa, anak merupakan
individu yang mempunyai ciri-ciri tersendiri. Maksudnya berbeda antar yang satu
dengan yang lain. Crri-ciri dari murid itu harus diketahui oleh guru.[5]
Menurut George E. Hill dalam risetnya menjelaskan beberapa problematika anak
didik antara lain: kebanyakan murid-murid Nampak kurang berinisiatif dalam
bekerja, kebanyakan murid nampaknya kurang punya minat dalam belajar.[6]
B. Problem Eksternal
1. Struktur Organisasi
Pengawas
Jika dilihat secara
mikro, pada dasarnya struktur organisasi pengawas sekolah yang sudah berjalan
selama ini merupakan sumber munculnya permasalahan dalam kepengawasan
kependidikan. Namun, apabila dilihat secara makro, masih terdapat beberapa hal
yang harus ditinjau kembali. Kondisi yang masih dirasakan oleh para guru dan kepala
sekolah adalah bahwa jabatan pengawas sekolah seolah senioritas, memiliki
kekuasaan lebih. Sebaliknya masih ada yang beranggapan bahwa pengawas lebih
rendah dari pada kepala cabang dinas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu
mereka menginginkan keberadaan pengawas hendaknya ditempatkan dengan struktur
yang benar, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2. Pola Pengawasan
Sebagian guru menyatakan
bahwa pola pengawasan yang ada pada saat ini kurang memuaskan, karena masih ada
pengawas yang masih kurang sesuai dengan bidangnya, kurang memahami tugasnya
dan kurang menguasai materi. Tidak berbeda dengan pandangan para guru kepala
sekolah juga menyatakan pola pengawasan saat ini masih kuurang memuaskan.
3. Kesejahteraan
Jabatan pengawas sekolah
atau biasa dengan istilah supervisor kurang di minati atau boleh dikata menjadi
supervisor tidak sejahtera. Jabatan sebagai seorang supervisor hanya menjadi
jabatan buangan atau pelarian sehingga kompetensi supervisor masih kurang
berkualitas. Perhatian pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan supervisor
dalam hal pemberian tunjangan khusus atau penghasilan tambahan bagi supervisor
masih rendah karena belum adanya peraturan pemerintah mengenai tunjangan khusus
tersebut.[7]
4. Kompetensi Pengawas
Dasar
hukum tentang kepengawasan yakni Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28
Maret 2007 berbunyi sebagai berikut : Standar Pengawas Sekolah/
Madrasah :
a. Kualifikasi
Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-
Kanak/ Raudhatul Athfal ( TK/RA) dan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah adalah
sebagai berikut :
1.
Berpendidikan minimum sarjana ( S1)
atau diploma empat D-IV kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
2.
Pengalaman kerja guru TK/RA minimal 4 tahun untuk menjadi
pengawas;
3.
Memiliki pangkat minimum piñata,
golongan ruang III/c;
4.
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
5.
Memenuhi kompetensi pengawas melalui
uji kompetensi ( seleksi pengawas).
Kaulifikasi Pengawas Sekolah
Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs ), Sekolah Menengah Atas/
Madrasah Aliyah (SMA/MA) dans Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
Kejuruan ( SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki pendidikan minimum magister
( S2) kependidikan dengan berbasis sarjana S1 dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2.
Guru SMP/ MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang
relavan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum
4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/ MTs sesuai dengan rumpun mata
pelajarannya;
3.
Guru SMA/ MA bersertifikat pendidik
sebagai guru SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun
mata pelajaran yang relavan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/ MA sesuai
dengan rumpun mata pelajarannya;
4.
Memiliki pangkat minimum piñata,
golongan ruang III/c;
5.
Berusia setinggi-tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
6.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi ( seleksi
pengawas );
7.
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
b.
Kompetensi Pengawas
Kompetensi
Pengawas TK/ RA dan SD/MI/ SMP/MTs/SMA/ MA/SMK/MAK:
1.
Kompetensi Kepribadian maksudnya :
Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, kreatif dalam
bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya
maupun tugas-tugas jabatannya serta menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan
pada stakeholders pendidikan.
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
maksudnya : menguasai metode, teknik dan prinsip evaluasi, dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan disekolah/ madrasah. Membina kepala
sekolah/madrasah dalam pengelolaan administrasi satuan pendidikan, serta memantau
pelaksanaan standar nasional pendidikan.
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
maksudnya : Memahami konsep, prinsip, teori, dasar karakteristik dan
kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan mata pelajaran. Membimbing
guru dalam penyusunan silabus dan RPP sesuai dengan prinsip KTSP, serta
membimbing guru untuk memanfaatkan teknologi dan komunikasi serta informasi
bidang pengembangan mata pelajaran tersebut.
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
maksudnya : Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/ bimbingan sekolah/ madrasah. Menilai kinerja kepala sekolah/
madrasah dan guru serta staf sekolah/ madrasah. Memantau pelaksanaan
pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisis untuk
perbaikan mutu pembelajaran.
5.
Kompetensi Penelitian Pengembangan
maksudnya : Menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam
pendidikan. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik kualitatif dan
kuantitatif, serta menyusun pedoman/ panduan atau buku/ modul yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah/ madrasah.
6.
Kompetensi Sosial maksudnya :
Bekerjasama berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas
satuan pendidikan.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
-
Dalam
usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen
sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus menerus.
-
Pola pengawasan dianggap
kurang memuaskan, karena masih ada pengawas yang masih kurang sesuai dengan
bidangnya, kurang memahami tugasnya dan kurang menguasai materi.
-
Jabatan sebagai seorang
supervisor hanya menjadi jabatan buangan atau pelarian sehingga kompetensi
supervisor masih kurang berkualitas.
-
Dasar hukum tentang kepengawasan
yakni Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
A.Sahertian,
Piet , Konsep Dasar dan Teknik Supervsi
Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia,( Jakarta: Rieneka
Cipta, 2000), h. 17.
Aleidia
Sahertian, Ida, Supervisi Pendidikan
Dalam Rangka Program Inservice Education, (Jakarta: Rieneka Cipta, 1992).
Darminta,
Purwa ,Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2005).
Pidarta,
Made , Pemikiran Tentang Supervisi
Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999).
Subari,
Supervisi Pendidikan Dalam Rangka
Perbaikan Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994).
B.
Website
[1]Purwa Darminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2005), h. 129.
[2]Piet A.Sahertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervsi Pendidikan
Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia,( Jakarta: Rieneka Cipta,
2000), h. 17.
[3] Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan,
(Jakarta: Bumi Aksara, 1999), h.2.
[4]Abdul Kholik, Pendidikan Sosial dan Kemasyarakatan, http://khaliqida.blogspot.com, di akses pada 10 Maret 2014,pukul 20:00 WIB.
[5]Subari, Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan
Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), h. 131.
[6]Ida Aleidia Sahertian,
Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Program
Inservice Education, (Jakarta: Rieneka Cipta, 1992), h. 115.
[7]Neta Zulham, Pelaksanaan Supervisi dalam Rangka Efesien
dan Efektifitas Pendidikan, http://www.slideshare.net, di akses pada 10
Maret 2014,pukul 20:00 WIB.
[8]Emanuel Waruwu, Pengawas Sekolah http://emwaruwu01.blogspot.com/, di akses pada 10
Maret 2014,pukul 20:00 WIB.
terimakasih kak
BalasHapuskebetulan saya lagi nyari referensi tentang supervisi pendidikan